\

Survei Penilaian Integritas

Survei SPI 2022 akan dilaksanakan dari 1 Juni 2022 sampai dengan 30 September 2022, di mana survei secara penuh dalam skala nasional akan mencakup penilaian terhadap 640 K/L/PD. Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada para pegawai, survei pengguna layanan yang dilakukan kepada anggota masyarakat pengguna layanan, dan penilaian para ahli terpilih yang semuanya minimal telah bekerja, menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun. Untuk memastikan ketiga penilaian tersebut lebih objektif, SPI juga menerapkan faktor koreksi berupa jumlah pelaporan pengaduan, kepatuhan terhadap LHKPN dan ada tidaknya pengarahan pengisian survei yang dilakukan lembaga terkait saat pelaksaan SPI.

Untuk menjaring lebih banyak responden, KPK menggunakan Quick Response (QR) Code dalam pengisiannya. Penggunaan QR Code dalam pengukuran SPI tahun ini merupakan inovasi KPK untuk memudahkan responden mengisi kuesioner, agar semakin banyak responden dapat terlibat dalam SPI 2022.

Dalam mengisi kuesioner SPI menggunakan QR Code, responden cukup memindai (scan) QR Code menggunakan gawai. Lalu, gawai akan otomatis mengarahkan pengguna pada laman pengukuran SPI. Adapun QR Code SPI dapat ditemukan di tempat-tempat pelayanan publik di KLPD yang hendak diukur maupun platform media publikasi lainnya.

Setelah terbuka laman survey SPI, responden akan diminta memilih salah satu dari tiga pilihan yaitu: INTERNAL untuk responden dari pegawai KLPD; EKSTERNAL untuk responden pengguna layanan; dan EKSPER bagi responden dari ahli/pemangku kepentingan.

Selanjutnya, responden akan diminta menentukan KLPD yang hendak diukur risiko korupsinya, memberikan informasi data pribadi, dan menjawab beberapa pertanyaan SPI yang disediakan. Adapun lama pengisian kuesioner SPI tersebut memakan waktu sekitar 10-15 menit.

Data kuesioner yang telah diisi responden akan dipilah oleh sistem secara otomatis berdasarkan kebenaran sebagai pengguna layanan dan relevansi isian yang diberikan. Sehingga terhindar dari praktik curang yang memengaruhi hasil pengukuran SPI tidak sebagaimana aslinya.

Di samping itu, inovasi yang dilakukan KPK dalam pengukuran SPI 2022 yaitu penggunaan akun Whatsapp KPK centang hijau atas nama Frontier (mitra KPK) untuk menunjukan sebagai akun resmi. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada responden dalam mengisi kuesioner dan data pribadinya. Platform survei ini juga telah terintegrasi dengan laman https://spi.kpk.go.id sehingga bisa dipastikan survei ini legal dan resmi milik KPK.

Bagi responden yang mendapatkan kuesioner ini, KPK memastikan seluruh data pribadi akan terjamin kerahasiaannya dari pihak manapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Proses blasting kuesioner dilakukan dalam dua metode yakni online melalui Whatsapp dan Email serta offline melalui pemberian kuesioner secara langsung di beberapa daerah tertentu. Responden yang terpilih dikirim secara acak dan akan merepresentasikan sebanyak 7.777.891 populasi di berbagai KLPD.

KPK menargetkan 375 ribu responden bersedia mengisi survei ini demi terciptanya upaya pencegahan korupsi berbasis empiris dan data. Dengan data yang akurat hasil jawaban pegawai, penerima layanan, dan eksper, KLPD bisa menjadikannya rujukan untuk melakukan perbaikan celah-celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Melalui SPI 2022, nantinya KPK akan memberi rekomendasi kepada KLPD terkait celah korupsi yang ada sesuai temuan. Tentunya setiap instansi memiliki celah rawan korupsi yang berbeda-beda sehingga rekomendasinya pun akan disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing.

Rekomendasi yang disampaikan akan meliputi rencana aksi perbaikan dan KPK akan melakukan pemantauan secara berkala hingga SPI pada tahun selanjutnya. Tentunya apabila pada SPI tahun selanjutnya KPK masih menemukan permasalahan yang sama, dapat diindikasikan bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya oleh KLPD.

Dan jika tidak ada perubahan perbaikan signifikan, KPK akan kembali meng-highlight persoalan tersebut, dan jika terus dibiarkan maka KPK akan langsung menyampaikannya kepada pimpinan KLPD untuk mendapatkan atensi. Dengan begitu, pimpinan bisa melakukan intervensi agar membuat kebijakan terukur untuk menutup celah korupsi sebagaimana rekomendasi yang telah dibuat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Direktorat Monitoring dan Call Center KPK di 198.

Sumber: jaga.id

BERITA LAINNYA

27 Jul 2022 09:46

LHKASN

27 Jul 2022 09:46

Lomba Cipta Puisi