Tugas Dan Fungsi
Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu Wali Kota
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan visi dan
misi Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.