Tugas Dan Fungsi

Tugas:

Inspektorat mempunyai tugas membantu Wali Kota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan visi dan misi Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat; 
  4. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  5. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  6. Pelaksanaan administrasi Inspektorat;dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.