Inspektur Pembantu IV
TUGAS POKOK
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah, penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigativ, pelaksanaan pengawasan/penugasan untuk tujuan tertentu/investigasi, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terkait dengan tugas dan fungsinya.
FUNGSI
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
- pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
- kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya; dan
- a.penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi;
b.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
c.pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
d.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atau investigasi atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah; dan - penyusunan laporan hasil pengawasan.