Inspektur Pembantu IV

TUGAS POKOK

Melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan Pemerintahan Daerah pada Perangkat Daerah, penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigativ, pelaksanaan pengawasan/penugasan untuk tujuan tertentu/investigasi, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi dan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat terkait dengan tugas dan fungsinya.

FUNGSI 

  1. penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah;
  2. perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
  4. pengawasan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah;
  5. pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
  6. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
  7. kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya; dan
  8. a.penanganan pengaduan masyarakat dan audit investigasi;
    b.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
    c.pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
    d.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atau investigasi atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah; dan
  9. penyusunan laporan hasil pengawasan.