Tentang
Inspektorat adalah sebuah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atau pemeriksaan secara independen terhadap berbagai kegiatan dan program yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta. Inspektorat dapat ada di berbagai lembaga atau instansi, seperti kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, atau perusahaan.
Tugas dari inspektorat adalah untuk memastikan bahwa lembaga atau instansi yang diawasi beroperasi dengan transparan, akuntabel, dan mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan. Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan melalui berbagai cara, seperti melakukan audit keuangan, pemeriksaan kinerja, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan atau program, dan investigasi terhadap tindakan-tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Dalam beberapa lembaga atau instansi, inspektorat dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal, yang bertugas untuk memastikan bahwa operasi dan kegiatan di dalam instansi tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Inspektorat juga berperan sebagai lembaga kontrol dan pengawasan yang independen, yang melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh instansi atau perusahaan terpenuhi dengan baik.
Inspektorat mempunyai tugas membantu Wali Kota
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas
pembantuan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan visi dan
misi Wali Kota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Misi
Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas
Perwal No.1 Tahun 2020