Sekretariat

TUGAS POKOK

menyelenggarakan kegiatan di bidang administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, analisis dan evaluasi, serta fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

FUNGSI 

  1. pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundangan-undangan dan pengadministrasian kerja sama;
  2. pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  3. pelaksanaan pengelolaan penatausahaan urusan keuangan;
  4. pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga;
  5. penyusunan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pelaporan;
  6. pengoordinasian dalam pembangunan dan pengembangan e-government;
  7. Pengoordinasian pelaksanaan tugas-tugas Inspektur Pembantu;dan
  8. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan dan
    tindak lanjut hasil pengawasan.


SEKRETARIAT TERDIRI DARI 3 (TIGA) SUB BAGIAN :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang Perencanaan dan Keuangan
  2. Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
    Mempunyai tugas  melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat di bidang pelaksanaan analisis dan evaluasi yang berkaitan dengan melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindak lanjut dari hasil pemeriksaan.