LHKASN
PERATURAN MENGENAI LHKASN
Mulai tahun 2015 pemerintah telah mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan dini terhadap terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme; pencegahan penyalahgunaan wewenang; bentuk transparansi ASN; dan penguatan integritas aparatur.
Kebijakan LHKASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 5 (lima) muatan pokok dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
• Menetapkan pejabat wajib lapor LHKPN.
• Menetapkan wajib lapor bagi seluruh pegawai ASN yang tidak wajib LHKPN untuk menyampaikan LHKASN.
• Menggunakan formulir LHKASN yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini.
• Menugaskan APIP untuk mengelola LHKASN.Peninjauan kembali jabatan dan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan ini.
• Sanksi bagi pegawai di Lingkungan APIP yang menyalahi kewenangan.
Sebelumnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE/03/M.PAN/01/2005 dan SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN. Namun apa perbedaan dari LHKASN dan LHKPN? Tabel di bawah ini menunjukan perbedaan dari LHKASN dan LHKPN.
Untuk itu dapat diartikan Laporan Harta Kekayaan Apratur
Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang
dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi Aparatur Sipil Negara dan
dapat digambarkan seperti di bawah ini.
Dokumen LHKASN berisi data pribadi dan keluarga; harta
kekayaan; penghasilan; pengeluaran; dan surat pernyataan. Detail isi detail
dokumen kekayaan adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan waktu untuk penyampaian laporan kekayaan ASN kepada Pimpinan organisasi melalui Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) adalah 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1 bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
Tugas APIP sendiri dalam pengelolaan laporan harta kekayaan ASN adalah untuk :
• Memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
• Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN;
• Melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
• Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
• Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
• Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan edaran ini kepada Pimpinan Instansi dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sumber : https://pemerintah.net/lhkasn-laporan-harta-kekayaan-aparatur-sipil-negara/