\

Penyusunan Baseline SPIP Terintegrasi Bersama dengan BPKP Banten

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kembali mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Beberapa hal yang mengalami perubahan antara lain terdapat pada objek penilaian yang dalam ketentuan ini tidak hanya mencakup struktur dan proses namun juga masuk ke dalam ranah perencanaan dan pencapaian hasil.  Melalui ketentuan ini pula penilaian dilakukan secara terintegrasi tidak hanya unsur-unsur SPIP namun memasukan pula penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP.

Di tingkat pemerintah daerah penilaian mandiri (PM) dilakukan oleh masing-masing unit kerja, sedangkan Inspektorat berperan sebagai penjamin kualitas (PK), dan BPKP sebagai evaluator.

Untuk keperluan penilaian pelaksanaan SPIP terintegrasi nantinya, pada bulan November 2021 BPKP bekerja sama dengan Inspektorat Kota Tangerang melalukan penyusunan baseline SPIP Terintegrasi dengan melibatkan 11 SKPD sebagai sampel.

Salah satu pembahasan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021. Seluruh perwakilan SKPD sampel hadir dengan membawa kertas kerja pengisian data SPIP.  SKPD mendapat kesempatan untuk bertanya terhadap hal-hal yang belum jelas, dengan dipandu oleh perwakilan dari BPKP dan Inspektorat Kota Tangerang.

Pewarta: Diana Anggraini, STP, MT

BERITA LAINNYA

23 Nov 2021 13:11

LHKASN

23 Nov 2021 13:11

Survei Penilaian Integritas

23 Nov 2021 13:11

Lomba Cipta Puisi