Penyusunan Baseline SPIP Terintegrasi Bersama dengan BPKP Banten
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kembali mengalami perubahan
yang cukup signifikan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas
Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah.
Beberapa hal yang mengalami perubahan antara lain terdapat pada
objek penilaian yang dalam ketentuan ini tidak hanya mencakup struktur dan
proses namun juga masuk ke dalam ranah perencanaan dan pencapaian hasil. Melalui ketentuan ini pula penilaian
dilakukan secara terintegrasi tidak hanya unsur-unsur SPIP namun memasukan pula
penilaian Manajemen Risiko Indeks (MRI), Indeks Efektifitas Pengendalian
Korupsi (IEPK) dan kapabilitas APIP.
Di tingkat pemerintah daerah penilaian mandiri (PM) dilakukan
oleh masing-masing unit kerja, sedangkan Inspektorat berperan sebagai penjamin
kualitas (PK), dan BPKP sebagai evaluator.
Untuk keperluan penilaian pelaksanaan SPIP terintegrasi
nantinya, pada bulan November 2021 BPKP bekerja sama dengan Inspektorat Kota
Tangerang melalukan penyusunan baseline SPIP Terintegrasi dengan melibatkan 11
SKPD sebagai sampel.
Salah satu pembahasan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 November 2021. Seluruh perwakilan SKPD sampel hadir dengan membawa kertas kerja pengisian data SPIP. SKPD mendapat kesempatan untuk bertanya terhadap hal-hal yang belum jelas, dengan dipandu oleh perwakilan dari BPKP dan Inspektorat Kota Tangerang.
Pewarta: Diana Anggraini, STP, MT