Inspektur Pembantu V
TUGAS POKOK
Mempunyai tugas pokok membantu Inspektur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah.
FUNGSI
- penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi terhadap Perangkat Daerah;
- perencanaan program pembinaan dan pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi terhadap pelaksana tugas dan fungsi perangkat daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi pada Pemerintahan Daerah;
- pengawasan tindak pidana korupsi, reformasi birokrasi, keuangan dan kinerja pada Perangkat Daerah;
- pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah;
- penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
- kerja sama pelaksanaan pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah lainnya dan Aparat Penegak Hukum;
- pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- memantau dan memutakhirkan tindak lanjut hasil pengawasan tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi;
- melaksanakan pendampingan, asistensi, verifikasi dan evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas;
- melaksanakan pendampingan, asistensi, verifikasi dan evaluasi penegakkan integritas;
- Monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan terkait tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi;
- Penanganan Pengaduan Masyarakat terkait tindak pidana korupsi dan reformasi birokrasi;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Wali Kota dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.